Skip to main content

Tergugat Serahkan Alat Bukti Tambahan, Pada Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Desa Bumi Daya

Tergugat Serahkan Alat Bukti Tambahan, Pada Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Desa Bumi Daya
Tergugat Serahkan Alat Bukti Tambahan, Pada Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Desa Bumi Daya

Lampung Selatan - Sidang lanjutan terkait sengketa objek tanah di Desa Bumi Daya dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat, sidang tersebut berlangsung di ruang sidang PN Kalianda, Senin (13/1).

Deka Diana, SH, MH selaku Hakim Ketua dalam membuka sidang menyampaikan bahwa sidang lanjutan tersebut diagendakan dalam penambahan alat bukti dari pihak penggugat maupun tergugat.

Selama sidang, hanya pihak tergugat yang memberikan alat bukti tambahan ke Majlis Hakim.

Pihak tergugat memberikan alat bukti tambahan berupa sertifikat untuk 6 objek tanah berikut dengan bukti pajak bumi bangunan (PBB).

Kuasa Hukum pihak tergugat M. Ridwan, SH menyampaikan bahwa telah memberikan alat bukti tambahan surat berupa sertifikat dan PBB

"Kami selaku Kuasa Hukum dari tergugat 2 dan 3 hari ini menyerahkan alat bukti surat yaitu sertifikat dan PBB, kita temukan sertifikat hak milik warga Desa Bumi Daya dalam objek tanah dalam perkara A quo pada saat (PS) pada tanggal 3 Januari 2020. Dengan bukti surat-surat yang kami miliki serta saksi - saksi yang kami hadirkan dalam persidangan sebelumnya, tentunya kami memiliki rasa optimis menang akan tetapi semua kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai perkara ini dan kami percaya dengan hukum itu sendiri," ungkap M. Ridwan, SH.

Sementara Matput Rauf, SH selaku Tim Kuasa Hukum pihak penggugat ketika dimintai tanggapan, menyampaikan bahwa pihaknya yakin akan memenangkan persidangan terkait sengketa lahan di Desa Bumi Daya.

"Dalam sidang kali ini tidak ada alat bukti tambahan yang diajukan, terkait keyakinan untuk memenangkan persidangan tentunya sejak awal kami yakin akan menang tetapi semua itu kembali ke Majlis Hakim yang akan memutuskan nanti," ujar Matput Rauf, SH.

Deka Diana, SH, MH pada akhir persidangan menyampaikan bahwa sidang lanjutan berikutnya dengan agenda kesimpulan akan dilaksanakan pada senin tanggal 20 Januari 2020. (*)
 

Facebook comments