Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar press release pada awal Tahun 2020 yang diadakan di halaman depan Mapolres, Selasa (7/1).
Kapolres Lamsel AKBP. Edi Purnomo, memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kasat Reskrim dan jajaran polres Lamsel, menyampaikan bahwa press release yang dilakukan adalah dalam rangka mengkomundir operasi Krakatau yang di mulai dari tanggal 23 Desember 2019 sampai 1 Januari 2020, yaitu pengamanan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Operasi tersebut adalah Operasi kemanusiaan, di mana kita melaksanakan pengamanan saudara - saudara kita yang sedang melakukan ibadah yaitu perayaan Natal 2019 sekaligus melakukan pengamanan dan melakukan kelancaran arus lalulintas kepada saudara kita yang merayakan malam Tahun Baru ke daerah - daerah atau yang sering disebut mudik." Ujar AKBP. Edi Purnomo.
Selain itu juga mengamankan objek-objek wisata yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, terutama pada saat perayaan Tahun Baru 2020.
Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak atau oknum yang melakukan tindak kejahatan pada saat digelarnya Operasi Lilin Krakatau 2019.
"Terbukti kita berhasil mengungkap delapan kasus tindak kejahatan konvensional, tujuh diantaranya yaitu C3 (Curat, Curas dan Curanmor)," ungkapnya.
Tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan yang berhasil diungkap yaitu satu kasus pencurian dengan kekerasan, lima kasus pencurian dengan pemberatan serta penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Delapan kasus yang berhasil di ungkap yang melibatkan 18 tersangka, selain kejahatan konvensional, Polres Lampung Selatan juga mengungkap tujuh kejahatan dalam penyalahgunaan narkoba yang terjadi selama pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau tahun 2019 dengan 16 tersangka.
Press release ini mengungkap beberapa tersangka dalam tindak kejahatan yang terjadi di beberapa wilayah yang ada di Lampung Selatan, Polsek Natar tiga laporan polisi kejahatan curas dengan tersangka berinisial DI, DA, WY, JN, CYD, SRY, AM, HW, Polsek Tanjung Bintang dua laporan polisi dengan inisial tersangka ES, MY, SD, SK, SAP, Polsek Ketibung satu laporan polisi dengan inisial tersangka DM, KD, SPT, Polsek Jati Agung satu laporan polisi dengan inisial tersangka TSH dan Reskrim Polres Lampung Selatan satu laporan polisi dengan inisial tersangka JA dalam kasus penyalahgunaan narkoba di antara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.(Aj)
Facebook comments