Lampung Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan, menggelar sidang putusan perkara Desa Bumi Daya Kecamatan palas Kabupaten Lampung Selatan bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Senin (3/2).
Sidang keputusan ini dihadiri kurang lebih 50 orang warga Bumi Daya karena desa dan untuk desa yang sejak pagi setia menunggu sidang keputusan walaupun harus duduk di lantai, meskipun jadwal sidangnya siang hari.
Dari awal sidang sampai sidang keputusan telah 9 kali sidang dan 1 kali sidang keputusan dan bagi pihak tergugat sudah mengajukan bukti - bukti kurang lebih 40 bukti surat - surat.
Hasil sidang putusan, Hakim memenangkan tergugat Desa Bumi Daya, bahwa lapangan bola dan pasar desa milik desa. yang membatalkan si penggugat.
Kepala Desa (Kades) Bumi Daya, Dudi Hermana, mengapresiasi hasil keputusan hakim dan masyarakat yang hadir dalam sidang, semoga kedepannya menjadi lebih baik.
“Saya bersyukur, sudah ada titik temu untuk persoalan di desa. Saya pun berharap, kedepan ini akan membaik demi membangun desa bumi daya dan masyarakat saya ikut menyaksikan keputusan hakim. Saya pun sangat bangga dengan hadirnya masyarakat di dalam ruangan pengadilan negeri, itu artinya masyarakat saya peduli dengan desanya, dan siap membangun Desa Bumi Daya,” ungkap Dudi Hermana.
Senada dengan Kades, BPD Desa Bumi Daya, Tumio, berharap dengan permasalahan ini, kedepan bisa menjadi lebih baik bersama – sama membangun desa.
“Saya berharap ini akan lebih membaik lagi dari yang sebelumnya dan tidak ada lagi masalah desa lagi semuanya harus teratasi dan tidak menggadalkan ego masing masing, kita semua bermasarakat dan membangun desa,” harap Tumio.
Di tempat terpisah, salah satu sesepuh Desa Bumi Daya, H. Toto, mengatakan merasa puas dengan hasil putusan Sidang, karena sudah banyak menguras waktu kesibukan.
“Saya dah puas dengan hasil keputusan hakim yang membatalkan si penggugat. Saya pun sangat puas dengan permasalahan yang ada di desa saya, dengan menguras waktu dan kesibukan ini sudah ada hasilnya, ini demi desa. Saya berharap ke masyarakat agar ini pembelajaran kita semua khususnya di Desa Bumi Daya,” ujar H. Toto.
Sementara selaku kuasa hukum tergugat, M, Ridwan SH, mengatakan bahwa keberhasilan ini perlu disyukuri, karena ini juga berkat doa dari masyarakat semoga menjadi berkah.
“Saya bersyukur, ini ada hasilnya, ini juga berkat doa dari masyarakat Bumi Daya. Semoga ini bekah untuk kita semuanya dan masyarakat yang ramah dan damai di saat menghadapi sengketa tersebut, saya akan siap membatu sesuai kemampuan yang saya miliki,” pungkas M. Ridwan.(Aj)
Facebook comments