Skip to main content

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi RSMY, Hadirkan 4 Orang Saksi

Sidang Lanjutan Kasus RSUD M. Yunus, Senin (07/08/2017)
Sidang Lanjutan Kasus RSUD M. Yunus, Senin (07/08/2017)

Bengkulu - Sidang lanjutan dalam kasus Korupsi Honor Tim Pembina RSUD M. Yunus atas terdakwa yaitu mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin (07/08/2017).

Dalam agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan para saksi, setidaknya ada empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut yaitu mantan Sekda Provinsi Bengkulu Drs. H. Asnawi A Lamat, M.Si., Firiawan Hendiadi, Erwan Sulaili dan Harmen Hanifah. 

Salah satu saksi yaitu mantan Sekda Provinsi Bengkulu Asnawi A. Lamat pada saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus Korupsi Honor Tim Pembina RSUD M. Yunus tersebut, saksi hanya menjawab tidak mengetahui dengan masalah kasus tersebut. 
 
"Saya tidak tahu, lupa, tapi memang saya dulu pernah menjabat sebagai Plt. Sekda Provinsi." Ujar Asnawi mantan Sekda Provinsi Bengkulu

Facebook comments