Skip to main content

Saksi Ahli Dari Penggugat Tidak Hadir

Saksi Ahli Dari Penggugat Tidak Hadir
Saksi Ahli Dari Penggugat Tidak Hadir

Lampung Selatan - Sidang lanjutan Sengketa Lahan di Pengadilan Negeri Kalianda terkait lahan pasar dan lapangan bola Desa Bumi Daya diagendakan menghadirkan saksi ahli dari penggugat akan tetapi saksi ahli tersebut tidak hadir dan demi berjalannya sidang Majlis Hakim meminta pihak tergugat apa yang akan diserahkan di sidang hari ini, team kuasa hukum atau pihak Tergugat Dua M.Rudwan,SH menyerahkan penambahan tiga alat bukti ke Majlis Hakim dan disaksikan kuasa hukum dari pihak penggugat, Senin (23/12).

Sidang berjalan lancar walaupun saksi ahli dari pihak penggugat tidak bisa hadir, sidang hari ini di gantikan dengan agenda peyerahan tiga alat bukti dari pihak Tergugat. 

Dan akhirnya Majlis Hakim mengagendakan pada hari Jumat tanggal 03/01/2020. Pemeriksaan Setempat (PS) lahan sengketa yang berada di wilayah Bumi Daya Kecamatan Palas Lampung Selatan di mulai pukul 10.00 selesai pukul 11.00.

Kemudian Majlis Hakim menjadwalkan untuk sidang selanjutnya menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat.(AJ)
 

Facebook comments