Giliran Samsul Bahri Kembalikan Rp 40 Juta Ke Kejati Bengkulu
BENGKULU - Satu lagi penerima aliran dana dari proyek jalan Lapen di Pulau Enggano tahun 2016 mengembalikan uang ke Kejati Bengkulu, Kamis (3/8/2017).
Uang senilai Rp 40 juta dikembalikan oleh Samsul Bahri ke Kejati dari jumlah yang diterima Rp 50 juta. "Masih kurang 10 juta lagi," kata Kajati Bengkulu melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi.