Bengkulu - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar sidang paripurna masa sidang ke II tahun 2017, Selasa (08/08/2017). Adapun sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu mengagendakan penyampaian pandangan akhir dari fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang LPJ APBD Tahun 2016.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Waka I Edison Simbolon, Waka II Suharto dan Waka III Elfi Hamidi serta turut hadir dari eksekutif Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto dan juga perwakilan Forkompinda, perwakilan pimpinan OPD dan lainnya.
Dalam kesimpulan akhir, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Perda. Beberapa dari fraksi menyampaikan evaluasi dengan lemahnya serapan anggaran di tahun 2016 sebanyak Rp. 466 Miliar yang menjadi angka sisa perhitungan (Silpa). Atas besarnya Silpa tersebut, anggota dewan meminta lemahnya serapan anggaran tidak terulang lagi di realisasi APBD Tahun 2017 ini.
Jika dilihat pada tahun 2016 serapan anggaran mencapai 86 persen, sedangkan di tahun 2017 ini hingga bulan Agustus sudah mencapai 32 persen. Plt Sekda Gotri Suyanto menyambut baik kritik dan evaluasi dari Anggota DPRD, lalu beliau mengatakan bahwa pemerintah berjanji akan melakukan evaluasi dan percepatan serapan anggaran.
“Apa yang disarankan akan kami laksanakan terutama dalam percepatan pembangunan. Apresiasi juga kami sampaikan atas kritikan yang disampaikan oleh rekan-rekan di DPRD Provinsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu,” jelas Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto. (Adv/DD)

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengikuti Sidang Paripurna

Perwakilan dari fraksi Gerindra menyampaikan pandangan akhir

Perwakilan dari fraksi Nasdem menyampaikan pandangan akhir

Penandatanganan pengesahan Raperda menjadi Perda oleh DPRD Provinsi Bengkulu

Berfoto bersama usai rapat paripurna Plt Sekda Provinsi Bengkulu bersama DPRD Provinsi Bengkulu
Facebook comments