PN Kalianda Menangkan Desa Bumi Daya
Lampung Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan, menggelar sidang putusan perkara Desa Bumi Daya Kecamatan palas Kabupaten Lampung Selatan bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Senin (3/2).
Sidang keputusan ini dihadiri kurang lebih 50 orang warga Bumi Daya karena desa dan untuk desa yang sejak pagi setia menunggu sidang keputusan walaupun harus duduk di lantai, meskipun jadwal sidangnya siang hari.