Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dan telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025. Seluruh fraksi di parlemen Lampung Selatan memberikan pandangan dan persetujuannya, Senin (23/6/2025).
Kesepakatan ini dituangkan dalam nota bersama yang ditandatangani Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar dan unsur pimpinan DPRD, yakni Ketua Erma Yusneli, Wakil Ketua I Merik Harvit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh 37 anggota dewan dari seluruh fraksi di parlemen Lampung Selatan.
Ketua DPRD Erma Yusneli menegaskan bahwa seluruh fraksi menyetujui perubahan KUA-PPAS sebagai langkah penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
“Kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk disepakati bersama,” ujar Erma.
Sementara itu, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menilai kesepakatan ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merespons dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan KUA-PPAS adalah wujud adaptasi pemerintah daerah terhadap tantangan fiskal, sekaligus bentuk komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Ini strategi untuk mengakselerasi terwujudnya Lampung Selatan yang lebih maju,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa berbagai catatan dan masukan dari DPRD akan menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025. (Adv)
Facebook comments