Skip to main content

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, Fraksi PKS Soroti Soal APBD Perubahan 2025 

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, Fraksi PKS Soroti Soal APBD Perubahan 2025 
Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, Fraksi PKS Soroti Soal APBD Perubahan 2025 

Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kanupaten Lampung Selatan kembali menggelar rapat paripurna, di gedung DPRD setempat, Senin (7/7/2025).

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung Selatan me-warning Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Peringatan tersebut disampaikan melalui juru bicara Fraksi PKS, Aceng Dede Suhendar atau ADS.

Dalam penyampaiannya, ADS menegaskan bahwa APBD Perubahan 2025 wajib berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia mengingatkan bahwa perubahan anggaran tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa alasan kuat yang telah diatur secara normatif.

"Perubahan APBD hanya dapat dilakukan jika terjadi dinamika signifikan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), atau jika terjadi keadaan yang mengharuskan pergeseran antar organisasi, program, kegiatan, hingga penggunaan SILPA," tegasnya.

Fraksi PKS juga menegaskan bahwa setiap perubahan APBD harus mendapat persetujuan resmi dari DPRD sebagai bentuk kontrol dan jaminan bahwa anggaran tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

ADS pun mengingatkan agar eksekutif tidak melakukan perubahan sepihak dalam Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) tanpa pembahasan bersama, sebagaimana telah disepakati dalam KUPA dan PPAS.

"Pembahasan di tingkat komisi dan Banggar adalah hasil kerja bersama yang tak boleh diubah sepihak. Komitmen bersama ini bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan," katanya.

Meski memberikan kritik tajam, Fraksi PKS juga memberikan apresiasi terhadap langkah efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab Lampung Selatan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja negara.

Efisiensi belanja pegawai serta barang dan jasa yang mencapai Rp101 miliar atau sekitar 3,94 persen dinilai tepat sasaran karena dialokasikan untuk penambahan belanja modal infrastruktur jalan.

“Kami mengapresiasi alokasi efisiensi yang memperkuat belanja infrastruktur. Ini langkah strategis yang layak didukung,” ujar ADS.

Lebih lanjut, Fraksi PKS mendorong Pemkab untuk mempertahankan semangat efisiensi dalam refokusing APBD 2025 dan 2026, sebagaimana yang pernah dilakukan saat pandemi Covid-19.

“Kalau saat pandemi bisa dilakukan refokusing, maka di tahun anggaran 2025 dan 2026 insyaallah kita juga bisa. Bismillah, BISA,” ujarnya.

Dede juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama karena telah mengakomodasi seluruh Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam program pembangunan jalan tuntas.

“Komunikasi, koordinasi, dan sinergitas yang solid antara eksekutif dan legislatif harus terus ditingkatkan. Ini penting untuk memastikan pembangunan daerah berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Facebook comments