Lampung Selatan - Sebagai respons terhadap kebutuhan sistem penanganan laporan masyarakat yang lebih objektif, transparan, dan berimbang. Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan tengah merancang regulasi baru terkait tata cara persidangan etik anggota dewan.
Ketua BK DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menyatakan bahwa hingga kini penanganan dugaan pelanggaran norma dan kode etik oleh anggota dewan masih mengacu pada hukum materil saja.
Sementara dasar hukum formil atau tata acara persidangan belum tersedia secara kuat dan komprehensif.
“Kami sedang menyusun hukum acara sidang BK yang jelas. Setelah disahkan oleh DPRD, regulasi ini akan menjadi pedoman dalam setiap proses pemeriksaan,” ujar Jenggis, Selasa (24/6/2025).
Jenggis menegaskan, regulasi ini disusun agar tidak ada lagi celah penyalahgunaan kewenangan oleh BK. Dengan adanya aturan main yang pasti, proses persidangan akan berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Tanpa dasar hukum formil yang kuat, tindakan BK bisa saja dianggap melampaui kewenangan. Itulah yang sedang kami antisipasi melalui perumusan aturan baru ini,” lanjutnya.
Regulasi tersebut akan mengatur alur penanganan pengaduan, mulai dari pemanggilan pelapor, pemeriksaan saksi, hingga klarifikasi dari anggota dewan yang diadukan. Semua proses dirancang agar memenuhi asas berimbang dan tidak berpihak.
“Nantinya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif. Pelapor akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu sesuai prosedur,” jelasnya.
BK DPRD Lampung Selatan menargetkan regulasi hukum acara sidang ini rampung dan disahkan paling lambat pada Agustus 2025. Meski demikian, laporan yang telah masuk tetap diproses berdasarkan hukum materil yang sudah berlaku.
“Seluruh laporan yang sudah diterima tetap kami tindaklanjuti. Namun ke depan, dengan hukum acara yang baru, prosesnya akan lebih sistematis dan adil,” pungkasnya. (Adv)
Facebook comments