Skip to main content

Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Fraksi PDIP Taman, DPRD Lampung Selatan Akan Tindaklanjuti

Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Fraksi PDIP Taman, DPRD Lampung Selatan Akan Tindaklanjuti
Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Fraksi PDIP Taman, DPRD Lampung Selatan Akan Tindaklanjuti

Lampung Selatan - Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Taman, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan menyatakan kesiapannya menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Tanjung Sari dan Sukaraja.

Namun, hingga saat ini, surat pengaduan tersebut belum diterima secara resmi oleh BK DPRD sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif.

“Kami belum menerima surat pengaduan secara fisik. Nanti akan kami konfirmasi terlebih dahulu ke bagian perundang-undangan soal disposisi surat tersebut. Jika sudah ada, kami akan segera memprosesnya sesuai mekanisme,” ujar Ketua BK DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, Selasa (24/6/2025).

Jenggis, yang juga legislator dari Fraksi Demokrat, menegaskan bahwa proses tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum materil yang berlaku.

“Setelah surat masuk dan dilakukan verifikasi, BK akan menggelar sidang internal. Jika ditemukan adanya pelanggaran etik, akan diberikan surat teguran kepada yang bersangkutan dan rekomendasi akan diteruskan ke partai asalnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyatakan bahwa secara kelembagaan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada BK DPRD. Namun, ia menekankan pentingnya klarifikasi untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.

“Tidak mungkin ada asap tanpa api. Kita perlu memahami kronologis lengkapnya sebelum menyimpulkan ada pelanggaran. Prinsipnya, kami tidak bisa terburu-buru dalam menilai,” ujar Erma.

Erma menambahkan, setelah BK menuntaskan proses klarifikasi dan investigasi, hasilnya akan dilaporkan kepadanya sebagai pimpinan dewan. Selanjutnya, hasil keputusan diserahkan kepada partai terkait jika pelanggaran etik terbukti.

“Kalau memang terbukti, maka akan kita serahkan ke partainya. Soal konsekuensi, itu menjadi kewenangan internal partai,” tambahnya.

Erma mengisyaratkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Taman kemungkinan bersifat administratif dan tidak tergolong berat.

“Informasi awal yang kami terima, sepertinya hanya kesalahpahaman atau miskomunikasi. Kemungkinan besar ini hanya pelanggaran administratif ringan,” pungkasnya. (Adv)

Facebook comments