Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Supriyanto, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak, sehingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat berjalan baik dan konstruktif,” ujar Supriyanto.
Lebih lanjut, ia berharap sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam penyusunan dan pengawasan anggaran, tetapi juga dalam pelaksanaan program-program pembangunan serta pelayanan publik.
“Kesamaan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten adalah modal penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Supriyanto juga menegaskan bahwa dokumen Ranperda yang telah disahkan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku perwakilan pemerintah pusat untuk dievaluasi, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
“Dokumen Ranperda ini wajib diserahkan ke Gubernur paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk mendapatkan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sekda menekankan bahwa proses penyusunan dan pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun ini akan menjadi bahan refleksi dan evaluasi dalam pengelolaan anggaran tahun-tahun mendatang.
“Pembahasan ini akan menjadi cerminan bagi perbaikan kinerja pengelolaan anggaran ke depan. Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan APBD demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan,” pungkasnya. (Adv)
Facebook comments