Lampung Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan rapat paripurna tentang pandangan umum terhadap nota KUPA-PPAS APBD Perubahan 2025 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Lampung Selatan, Kamis (12/6/2025).
Dalam rapat berlangsung terdapat aroma ketegangan menyelimuti jalannya paripurna.
Dimana, Fraksi Partai Golkar menyuarakan kegeraman mereka terhadap dugaan pengusikan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam APBD 2025 yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kemarahan itu dilontarkan secara terbuka oleh Jubir Fraksi Golkar Sidik Maryanto saat menyampaikan pandangan umum terhadap nota KUPA-PPAS APBD Perubahan 2025.
Sidik menyebut, tindakan TAPD yang sempat menyentuh Pokir Dewan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen antara legislatif dan eksekutif.
“Pokir ini bukan kepentingan pribadi. Ini amanat rakyat yang sudah kami jaring dari bawah, dan telah disepakati dalam pembahasan resmi bersama eksekutif. Jangan sampai dihapus sepihak oleh satuan kerja yang tidak profesional dan tidak amanah,” tegas Sidik.
Ia bahkan menuding ada satuan kerja yang bekerja di luar etika dan tanggung jawab. “Diberi amanah, tapi tidak amanah. Ini bentuk pengabaian terhadap proses politik dan aspirasi masyarakat,” sindirnya keras.
Fraksi Golkar pun mendesak Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dan Wakil Bupati Syaiful, untuk turun langsung memantau pelaksanaan anggaran dan memastikan seluruh Pokir anggota dewan tetap berjalan sesuai aspirasi rakyat.
“Jika ini dibiarkan, kredibilitas pemerintah daerah dan lembaga legislatif bisa runtuh. Jangan rusak kepercayaan publik yang telah kita bangun,” ujar Sidik.
Terpisah, menanggapi kritik tajam tersebut, Bupati Egi secara lugas menjamin bahwa anggaran Pokir tetap aman dan akan direalisasikan sesuai rencana.
“Saya pastikan Pokir aman. Itu bagian dari aspirasi masyarakat, jadi tidak mungkin kita abaikan. Saya akan turun langsung untuk memastikan semuanya berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Egi. (Adv)
Facebook comments