Skip to main content

Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan Akan Usut Dugaan Pelanggaran Etik 

Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan Akan Usut Dugaan Pelanggaran Etik 
Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan Akan Usut Dugaan Pelanggaran Etik 

Lampung Selatan - Nama Anggota DPRD Lampung Selatan, Taman, mendadak menjadi sorotan usai diduga ikut campur dalam pemecatan sepihak seorang karyawan PT. Talun Jaya Abadi. Badan Kehormatan (BK) DPRD pun merespons cepat dengan membuka ruang penelusuran, klarifikasi dan validasi terhadap dugaan pelanggaran etika dan wewenang tersebut.

Kasus ini mencuat setelah puluhan warga menggelar aksi protes buntut pemecatan Dadi, operator alat berat di perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Tanjung Sari dan Sukaraja.

Ironisnya, Dadi dipecat hanya karena membantu warga membangun lapangan voli dengan mengoperasikan alat berat selama 20 menit. Padahal, tindakannya dianggap sebagai bentuk kepedulian sosial.

Namun, yang membuat kasus ini semakin panas, adalah dugaan bahwa pemecatan itu dilakukan atas perintah langsung dari Taman, anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan.

Padahal secara formal wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu tak memiliki jabatan apapun di tubuh perusahaan.

Intervensi tersebut memicu pertanyaan besar. Sejauh mana peran seorang wakil rakyat dalam mengatur keputusan internal perusahaan?

Dan, apakah Taman telah menyalahgunakan posisi politiknya untuk kepentingan pribadi atau kelompok?

BK DPRD Lampung Selatan pun angkat suara. Anggota BK, Aceng Dede Suhendar, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami akan telusuri dulu kebenaran informasi ini. Jika terbukti, akan dibahas dalam forum resmi BK dan ditindak sesuai tata tertib dan kode etik,” tegas Dede, Selasa (10/6/2025).

Ia mengamini, dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh anggota dewan adalah pelanggaran serius. "Tugas DPRD adalah mengawasi, bukan mengatur perusahaan, apalagi sampai memberhentikan karyawan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sebagai informasi, tata tertib (Tatib) DPRD adalah aturan internal yang mengikat perilaku dan tanggung jawab anggota dalam menjalankan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan.

Sementara itu, kode etik adalah pijakan moral untuk menjaga integritas dan kehormatan lembaga DPRD di mata publik.

Jika terbukti bersalah, Taman tak hanya terancam sanksi etik, tapi juga bisa kehilangan kepercayaan publik sebagai wakil rakyat.

Sementara itu, PT. Talun Jaya Abadi sendiri juga tengah disorot karena diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan sejak awal berdiri menambah daftar panjang persoalan yang kini harus dijawab di hadapan hukum dan publik.

Kasus ini bisa menjadi preseden penting di Kabupaten Lampung Selatan. Bahwa kekuasaan politik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi menindas rakyat yang seharusnya dibela.(Adv)

Facebook comments