Lampung Selatan - Dugaan keterlibatan anggota DPRD Taman dalam pengelolaan PT Talun Jaya Abadi, sebuah perusahaan agribisnis yang beroperasi di wilayah Kecamatan Palas, sejumlah warga Desa Tanjung Sari dan Sukaraja, Kecamatan Palas, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan, Senin (23/6/2025).
Warga menuding Taman aktif dalam pengembangan lahan, rekrutmen tenaga kerja, hingga dugaan pemecatan sepihak terhadap pekerja.
Menurut koordinator warga, Imam Safi’i, sejak perusahaan berdiri, Taman diduga berperan aktif sebagai perwakilan perusahaan untuk urusan ekspansi lahan. Metode yang digunakan pun dinilai merugikan warga.
“Warga yang menolak menjual lahannya, justru aksesnya diputus. Lahannya dikelilingi parit berukuran dua meter lebar dan satu meter kedalaman, membuat mereka tidak bisa mengolah tanah sendiri,” ujar Imam.
Ia menambahkan, praktik ini sudah terjadi sejak sekitar tujuh hingga delapan tahun lalu. "Karena tidak punya akses, banyak warga akhirnya terpaksa menjual lahannya ke perusahaan," tambahnya.
Tidak hanya soal lahan, warga juga menyampaikan kasus terbaru yang menyulut laporan ke BK DPRD. Seorang warga yang bekerja di PT Talun Jaya Abadi dipecat karena menggunakan alat berat perusahaan untuk membantu masyarakat membuat lapangan voli.
"Pemecatan itu atas perintah langsung dari Taman. Padahal alat berat hanya digunakan 20 menit untuk keperluan warga," ujar Imam dengan nada kecewa.
Lima orang perwakilan warga secara resmi menyerahkan laporan dan dokumen pendukung ke Sekretariat DPRD Lampung Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka berharap Badan Kehormatan dapat mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut secara transparan.
“Tujuan utama kami bukan hanya laporan, tapi kejelasan. Apa sebenarnya peran Taman di perusahaan itu? Apakah pantas seorang anggota dewan terlibat langsung dalam manajemen perusahaan dan mengambil keputusan sepihak terhadap warga?” tegas Imam.
Warga meminta agar DPRD Lampung Selatan, khususnya BK, menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Mereka menuntut transparansi serta kemungkinan pemberian sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran etik oleh anggota dewan.(Adv)
Facebook comments