Bupati Egi Terbitkan Surat Edaran, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21Juta Dan Berlaku Mulai 1 Januari
Kalianda - Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 secara resmi telah diterbitkan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan menegaskan pemberlakuannya sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 efektif mulai 1 Januari 2026, Jumat (2/1).