Skip to main content

Paripurna DPRD Kota Dalam Mendengarkan Jawaban Walikota terkait PP No 18 dan RKPD Tahun 2016

Paripurna DPRD Kota Dalam Mendengarkan Jawaban Walikota terkait PP No 18 dan RKPD Tahun 2016, Senin (14-08-2017)
Paripurna DPRD Kota Dalam Mendengarkan Jawaban Walikota terkait PP No 18 dan RKPD Tahun 2016, Senin (14-08-2017)

Kota Bengkulu - DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat Paripurna dengan mengagendakan penyampaian atas jawaban Walikota Bengkulu terhadap raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Bengkulu serta RKPD tahun 2016 di ruang Sidang utama DPRD Kota Bengkulu, Bentiring, Senin (14/08/2017).
 
Rapat yang diketuai oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah, didampingi oleh Wakil Ketua II, Teuku Zulkarnain dan dari eksekutif dihadiri Walikota Bengkulu yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon. 
 
Dalam jawaban Walikota Bengkulu yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon mengatakan, terkait raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Walikota Bengkulu telah memahami atas pembentukan Raperda yang akan menjadi pedoman dalam menunjang tugas pimpinan dan anggota, perlu di berikan hak keuangan dan administratif untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
 
Kemudian, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon menyampaikan, dengan dibahas dan segera disetujuinya rancangan perda kota Probolinggo tersebut, nantinya dapat menjadi sarana terciptanya tata kelola keuangan yang nantinya mampu memaksimalkan tugas dan kinerja pimpinan serta anggota DPRD Kota Bengkulu.
 
"Pemerintah Kota menyetujui Rangcangan Peraturan Daerah (Reperda) Inisiatif DPRD tersebut, tetapi nanti akan dilanjutkan dengan Peraturan Walikota yang akan di kerjakan Pemerintah Kota Bengkulu, kemudian tinggal disesuaikan dengan apa yang diajukan, sesuikan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu," ujar Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon pada saat menyampaikan jawaba Walikota Bengkulu. (Adv/BN)

12345

 

Facebook comments