Skip to main content

Sekian Lama Menanti, Senyum Sumringah Tenaga Honor Terima THR Dari Bupati

Sekian Lama Menanti, Senyum Sumringah Tenaga Honor Terima THR Dari Bupati, 
Sekian Lama Menanti, Senyum Sumringah Tenaga Honor Terima THR Dari Bupati, 

Kalianda – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyerahkan secara langsung Tunjangan Hari Raya (THR) bagi  tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lamsel, Rabu (27/4/22).
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dalam arahannya menyampaikan, THLS agar selalu bersyukur. Sebab, kata dia, meski masih dalam kondisi sulit akibat dampak pandemi COVID-19, Pemkab Lampung Selatan masih bisa memberikan THR kepada para THLS.
“Jangan dilihat nominalnya Rp500 ribu. Sebenarnya secara keuangan dan secara global masih dalam kondisi sulit. Namun kita patut bersyukur dapat menerima THR. Semoga dapat bermanfaat dan memberikan keberkahan,” ujar Nanang.
Nanang juga mengajak, para tenaga honorer untuk membantu memperkenalkan dan mempromosikan potensi daerah Lampung Selatan melalui smartphone dan sosial media. Terlebih, dengan perkembangan teknologi saat ini para THLS dapat ikut membantu memperkenalkan dan mempromosikan potensi daerah lewat sosial media.
“Dengan perkembangan teknologi saat ini, kita bisa perkenalkan berbagai potensi yang ada di daerah. Apalagi kita memiliki kemudahan akses transportasi dengan adanya jalan tol. Sehingga orang-orang dari luar Lampung Selatan dapat berkunjung ke daerah. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” tandasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan Wahidin Amin mengungkapkan, berdasarkan database Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terdapat sebanyak 2.536 THLS di Kabupaten Lampung Selatan.
“Masing-masing THLS menerima THR sebesar Rp500.000. Jadi total anggaran yang dikucurkan untuk 2.536 THLS sebesar Rp1.268.000.000,” ucap Wahidin.
Wahidin menambahkan, dasar pemberian THR bagi ASN dan THLS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13.
“THR bagi tenaga honorer atau THLS ini merupakan bentuk perhatian penuh dari pak bupati H. Nanang Ermanto. Sebagai bentuk apreasi atas dedikasi teman-teman semua yang telah berkontribusi di dalam penanggulangan COVID-19 di Lampung Selatan,” pungkasnya
Perasaan sumringah terpancar dari jajaran tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, setelah bertahun-tahun akhirnya mereka bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati Lampung Selatan. ( dw)

Facebook comments