Skip to main content

Sampaikan Raperda Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika

Sampaikan Raperda Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika
Sampaikan Raperda Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika

Kalianda - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto Rapat pembahasan   Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Nartotika nankepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara virtual. kantor bupati, Jumat (13/05/22).

Sampaikan Raperda Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika

Nanang Ermanto menyampaikan, bahwa tujuan dari penyusunan Raperda itu sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat dan pencegahan, serta penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Disamping itu, juga untuk membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat.
“Sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” ujar Nanang.
Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi memimpin jalannya rapat paripurna, mengatakan Raperda yang berasal dari DPRD maupun perangkat daerah harus dibahas secara bersama-sama oleh DPRD maupun Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Hal  tersebut kata Hendry, sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Raperda yang disampaikan pada hari ini sudah termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022. Berkaitan dengan hal itu, maka Raperda akan dibahas bersama-sama dan diharapkan dapat menambah kepastian hukum,” kata Hendry.
“Yakni meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, tim terpadu/satgas narkotika, rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, kemitraan dan kerjasama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan desa bersinar,” pungkasnya. (dw)

Facebook comments