Skip to main content

Apresiasi 4.466 Guru Honorer, Pemkab Lampung Selatan Berikan BPJS Ketenagakerjaan

ekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin bersama Plt. Kepala   Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur mengahdiri kegiatan   penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggaraan   Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Ketenangakerjaan di Ruang Kerja Setdakab   Lampung Selatan, Kamis (13/10).
ekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin bersama Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur mengahdiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Ketenangakerjaan di Ruang Kerja Setdakab Lampung Selatan, Kamis (13/10).

Kalianda – Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin bersama Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur mengahdiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Ketenangakerjaan di Ruang Kerja Setdakab Lampung Selatan, Kamis (13/10).

Penandatanganan ini terkait dengan Kesepakatan Program Jaminan Kecelakaan Dan Jaminan Kematian bagi guru honorer penerima insentif di Kabupaten Lampung Selatan yang langsung ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan.

Dalam sambutannya, Thamrin mengatakan bahwa ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada dunia pendidikan dalam memberikan jaminan kesehatan dan kematian kepada tenaga pendidik sebagai bentuk apresiasi dalam memajukan kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.

“Hal ini merupakan bentuk apresiasi kepada para guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan dan juga merupakan bentuk perhatian terhadap dunia pendidikan yang kami utamakan Kesejahteraannya,” ucap Thamrin.

1

Sementara itu, Sulistijo Nisita Wirjawan menjelaskan, tujuan perjanjian kerjasama ini untuk terwujudnya penyelenggaraan kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi guru honorer penerima insentif yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan, dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan kecelakaan kerja merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat dan pulang kerja. Jaminan kematian diperlukan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” jelas Sulistijo.

Sebanyak 4.466 guru honorer yang nantinya akan menerima BPJS Ketenagakerjaan, yang masuk dalam kesepakatan program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian bagi guru honorer penerima insentif di Kabupaten Lampung Selatan.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengikutsertakan guru honorer penerima insentif yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 4.466 orang, sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” Pungkasnya.(Adv/dw).
 

Facebook comments