Penerima Aliran Dana Proyek Enggano Kembalikan RP 250 Juta
Rabu, (19/07/2017) dua orang terduga penerima aliran dana proyek enggano dengan nilai Rp 17,5 miliar mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta ke pihak Kejati Bengkulu. Kedua orang yang diduga merugikan negara tersebut yakni Zulkifli Lubis (pokja) dan Tamimi (ketua lelang).
Pengembalian uang tersebut diterima langsung oleh ketua tim penyidik Adi Nuryadin Sucipto dan Uang tersebut selanjutnya akan dititipkan ke rekening BRI non bunga. Sucipto menerangkan bahwa pihak Kejati akan meninjau ulang berapa kerugian negara dari BPK.