Terkait pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Walikota Bengkulu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu masih menunggu regulasi dan PKPU dari KPU RI. Artinya, pelaksanaan Pilwakot yang sebelumnya dijadwalkan pada 27 Juni 2018 belum bisa dipastikan.
"Kami menerima laporan sementara untuk Pilwakot Bengkulu 27 Juni 2018, namun belum bisa ditetapkan, bisa saja berubah," kata Sri Hartati,M.Pd, komisioner KPU Kota Bengkulu, Rabu (26/4/2017).
Terpisah, ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan bahwa tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018, belum final. Namun, kata dia, pelaksanaan tersebut akan dimulai sekira Agustus 2017 atau 10 bulan sebelum pelaksanaan pilkada.
”Sekarang masih pembahasan peraturan KPU. KPU Provinsi belum menerima secara resmi tentang tahapan pilkada serentak,” jelas Irwan.
Facebook comments