LAMPUNG – Dalam menghadapi masa kampanye , para pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur BandarLampung priode 2018-2023 yang akan digelar pada 27 Juni 2018, tidak ada zona kampanye, tetapi pembagian waktu kampanye saja.
Berdasarkan hasil rapat KPU Lampung pada Rabu (21/2) bersama dengan Liasion Officer (LO) empat Paslongub, dan instansi Polda Lampung, bahwa tidak ada zona kampanye.
Komisioner KPU Lampung Sholihin mengatakan, bahwa pelaksanaan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2017, adalah dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kampanye bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Sholihin, pertemuan terbatas bagai para Paslon hanya dilakukan 60 kali, selain itu pengajuan pertemuan terbatas diajukan kepada kepolisian dilakukan perbulan.
“Untuk pengajuan pertama, yakni di akhir Februari hingga Maret, kedua diajukan akhir Maret untuk kegiatan awal sampai akhir April, ketiga diajukan akhir April untuk kegiatan awal Mei sampai Juni,” katanya.
Menurut Sholihin, dilakukan indoor jika di luar ruangan ada tenda dan kursi yang terukur dengan undangan sebanyak 2.000 orang. Sementara untuk tatap muka disesuaikan.
“Untuk diketahui para Paslon,pemberitahuan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan. Kampanye bentuk lain hanya berjumlah 5 paket. Tiap paket Rp 500 juta. Bentuk kegiatan bisa lebih dari satu per paket,” tegasnya.
Sebagai acuan, untuk Paslon Nomor urut 1 M.Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, jadwal kampanye pada minggu ketiga April yakni 21 April di Natar Lampung Selatan, kemudian 12 Mei di Lampung Tengah.
Untuk Paslon No urut 2, Herman HN-Sutono kampanye pertama di minggu kedua pada bulan Maret bertempat di Kabupaten Lampung Timur dan minggu ke dua pada bulan Juni bertempat di Lampung Tengah.
Sedangkan Paslon No urut 3 Arinal-Chusnunia Chalim akan kampanye di minggu pertama bulan April yakni tanggal 7 bertempat di Kabupaten Lampung Tengah.
Kampanye kedua di Lamsel 23 Juni, Paslon No urut 4 Mustafa-Ahmad Jajuli, kampanyer pada akhir Maret bertempat di Lamteng dan pertengahan Juni di Bandar Lampung. Masa kampanye dibolehkan maksimal 10 ribu orang.
Menurut Sholihin, dalam PKPU No 4 tahun 2017 tentang kampanye, mengatur hanya debat kandidat dan rapat umum yang wajib KPU jadwalkan dengan berkoordinasi dengan paslon dan LO nya masing-masing.
Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Lampung Fatikhtul Khoriyah menegaskan, untuk pengawasan, karena tidak ada zona wilayah, maka pihaknya sudah ada petugas hingga tingkatan paling bawah.
“Kampanye memang dimulai bulan Februari ini. Semua aktivitas, tim kita monitor Memang hanya rapat umum saja, rapat, dan jadwal waktunya. Kalau yang lainnya (zona wilayah) memang tidak diatur,” demikian Faikhtul.(vi*)
Facebook comments