Saksi PT RDS Sebut Kadis PUPR Terima Rp 500 Juta
Bengkulu - Dalam kesaksian dipersidangan kasus dugaan dugaan suap kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dengan terdakwa Jhoni Wijaya, diperoleh keterangan bahwa Kadis PUPR Kota Bengkulu Syafriandi menerima uang Rp 500 juta. Uang tersebut berasal dari PT Rico Putra Selatan untuk fee proyek Jalan Lintas Pagar Dewa - Sebakul Kota Bengkulu tahun 2016.