Lampung Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda melakukan kegiatan pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara sengketa lahan di Desa Bumi Daya, ikut serta mendampingi kegiatan tersebut Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (03/01).
Kegiatan ini dilakukan PN Kalianda di Desa Bumi Daya untuk memastikan batas-batas objek lahan yang masuk dalam perkara gugatan. Diketahui pada saat dilakukan PS ternyata terdapat enam lahan warga yang sudah bersertifikat ikut dalam gugatan.
Pihak PN Kalianda yang hadir dalam kegiatan PS tersebut, Chandra Revolusi dan Yudha Dinata selaku Hakim serta Panitera dalam perkara sengketa lahan di Desa Bumi Daya.
"Saya harap kepada pihak penggugat dan tergugat apabila masih ada bukti-bukti terkait perkara ini, agar dapat dimasukkan dalam sidang berikutnya pada tanggal 13 Januari 2020 nanti," ujar Yudha Dinata setelah PS.
Selaku Ketua Team Kuasa Hukum pihak tergugat, Muhammad Ridwan, saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa perkara sengketa lahan ini, Optimis menang, dikarenakan fakta di lapangan, bukti surat serta saksi-saksi yang dihadirkan mengamini dalam eksepsi yang diajukan oleh kami, akan tetapi biarlah majelis hakim yang menilainya.
"Tentunya kami meyakini bahwa perkara ini akan kami menangkan di sidang putusan nanti, tentunya semua itu saya pastikan setelah dilakukannya pemeriksaan setempat (PS) oleh Hakim yang menangani perkara ini. Ternyata ada beberapa objek lahan milik warga yang sudah memiliki sertifikat dan terlebih itu bahwa seperti lapangan serta pasar itu adalah milik desa. Artinya pihak penggugat sudah menggugat apa yang telah menjadi hak seluruh masyarakat Desa Bumi Daya," ungkap M Ridwan yang juga sebagai Ketua Divisi Advokasi FPII Korwil Lamsel.
Sementara Kepala Desa Bumi Daya, Dudi Hermana, berharap dapat memenangkan perkara sengketa lahan yang terjadi didesanya saat sidang putusan Pengadilan Negeri Kalianda.
"Saya memperjuangkan apa yang telah menjadi hak masyarakat Desa Bumi Daya karena lahan yang diperkarakan ini selain milik pribadi, ada juga milik desa. Disisi lain objek lahan yang digugat saat ini adalah sumber pendapatan asli desa, itu artinya apabila objek lahan ini menjadi milik pribadi maka Desa Bumi Daya akan kehilangan sumber pendapatan asli desa," ungkap Dudi Hermana.
Saat tim FPII Korwil Lamsel ingin meminta statement setelah PS oleh pihak pengadilan, Team Kuasa hukum Penggugat yang turut hadir sudah tidak berada di tempat.
Sumber : FPII Korwil Lamsel
Facebook comments