Lampung Utara - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Supriyadi Alfian menegaskan seorang wartawan harus menuangkan karya jurnalistiknya melalui media massa baik online maupun cetak bukan dengan cara melakukan kritikan lewat media sosial seperti Facebook atau WhatsApp atau lainnya.
"Mengkritik di media sosial bukanlah suatu karya jurnalistik itu dilakukan oleh masyarakat awam yang tidak mengerti apa itu arti jurnalistik," ujarnya dalam Konferensi
Kabupaten VII PWI Lampung Utara, di gedung korpri Kotabumi, Sabtu (13/3/21).
Oleh karena itu sebagai seorang wartawan diminta untuk berhenti mengkritik melalui media sosial guna menghindari potensi jeratan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik.
"Berhentilah menulis di facebook atau media sosial lainnya karena kritikan di media sosial itu tidak termasuk karya jurnalistik. Jika terus dilakukan bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.
Disamping itu dirinya meminta kepada seluruh anggota PWI untuk dapat menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan kompetensi yang dimiliki saat menjalankan tugas.
"Wartawan yang memiliki kompetensi wajib menjaganya dengan baik. Kartu kompetensi bisa saja dicabut oleh Dewan Pers jika dianggap melakukan pelanggaran, jadi, jagalah dengan sebaik-baiknya"ujarnya
Dalam konferkab kali ini, jumlah peserta yang memiliki hak suara untuk memilih ketua PWI sebanyak 31 orang. Ketua PWI yang akan dipilih ini akan bertugas selama tiga tahun ke depan atau periode 2021-2024 (Red).
Facebook comments