Skip to main content

Pemkab Menyelenggrakan  Sosislisasi Mekanisme Pembayaran TPP ASN 

Pemkab Menyelenggrakan  Sosislisasi Mekanisme Pembayaran TPP ASN 
Pemkab Menyelenggrakan  Sosislisasi Mekanisme Pembayaran TPP ASN 

Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Menyelenggarakan Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan No.27 Tahun 2021 yang bertempat di Aula Rajabasa, Setdakab Setempat, Jum’at (20/05/22).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman tersebut turut diikuti oleh Plh. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Wahidin Amin serta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait.
Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman, menyampaikan tujuan terselenggaranya sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Permasalahannya sekarang yang sudah kita rangkum dalam Perbub No. 47 Tahun 2021 evaluasi terhadap kehadiran dan disiplin jadi dikaitkan dengan tunjangan kinerja. Ketika kita punya hak maka ada kewajiban, kinerja baik ada penghargaan, tetapi dalam pelaksanaannya untuk menerapkan evaluasi terhadap kehadiran tersebut perlu kesiapan bersama,” ungkapnya.
Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Lampung Selatan Yudistira, mengatakan tentang beberapa poin penting yang terdapat dalam Perbub No. 47 Tahun 2021 tentang pembayaran TPP ASN setiap bulannya harus mempertimbangkan jumlah kehadiran masing-masing pegawai dan ketentuan ini mulai berlaku sejak Mei 2022.

Pemkab Menyelenggrakan  Sosislisasi Mekanisme Pembayaran TPP ASN 
”Untuk saat ini absensi hanya mempertimbangkan kehadiran dalam 1 hari dan belum mempertimbangkan waktu datang dan waktu pulang. maka untuk menjadi indikator kedisiplinan kepala perangkat daerah harus mempersiapkan beberapa dokumen yaitu absensi pegawai, formulir repitulasi kehadiran pegawai , formulir indikator pengukuran TPP serta surat pertanggungjawaban mutlak dari kepala perangkat daerah,”jelasnya
Yudistira juga menyampaikan dalam pemberian TPP terdapat beberapa hal yang harus dipahami maka dalam perbub tersebutpun sudah diatur siapa saja yang tidak menerima TPP tersebut dan siapa saja yang TPPnya bisa dikurangi.
“Berdasarkan pasal 10 ayat (2) dalam perbub No.47 tahun 2021 TPP tidak diberikan kepada pegawai ASN yang dihentikan untuk sementara/dinonaktifkan, pegawai ASN yang diperbantukan/dipekerjakan diinstansi/lembaga negara diluar pemerintah daerah, selanjutnya ASN yang diberikan cuti besar /cuti diluar tanggungan negara/dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun atau sejenisnya,”paparnya.
Menutup penjelasannya, Yudistira mengatakan alokasi TPP ini dianggarkan dan dibebankan melalui DPA perangkat daerah pegawai ASN yang bertugas serta pembayaran ini dibayarkan diberikan secara bulanan dala 1tahun anggaran.
“Pemberian TPP berdasarkan kesepakatan rapat dan berdasarkan perbub, TPP diberikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, seperti dibulan Mei ini paling lambat dibayarkan nanti pada bulan Juni tanggal 10 serta dikenakan pajak penghasilan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.(dw)

Facebook comments