Kalianda – Pemerintah Daerah Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi (rakor) mengenai Persiapan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022, yang berlangsung di Aula Rajabasa kantor bupati setempat, Kamis (9/6/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan membuka langsung Rakor dan yang dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Lampung Selatan Dyan kartiko, Inspektur Pembantu I Inspektorat Ihwan Setiawan, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas se-Lampung Selatan serta jajaran terkait.

Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin dalam sambutannya, menyampaikan hasil survei dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penilaian integritas tahun 2021, bahwa Lampung Selatan menduduki posisi nomor 2 terbawah, se-Provinsi Lampung.
“Bupati Lampung Selatan meminta inspektorat untuk mengumpulkan kita semua, untuk mengevaluasi ini semua. Hal ini terkait dengan 36 Lokus yang akan di survei oleh KPK nanti, termasuk temen-temen UPT Puskesmas,” ujar Thamrin.
Pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan serta upaya dan capaian program oleh instansi, perdagangan pengaruh dapat diminimalisir dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan dan optimalisasi penggunaan teknologi seperti layanan online.ungkap nya.
Sekretaris Inspektorat Lampung Selatan, Dyan Kartiko menyampaikan , Tim SPI Kabupaten sudah melaksanakan sosialisasi namun baru tahap tingkat Kepala Perangkat Daerah. Dalam pelaksanaannya terjadi kesalahan pahaman, baik itu sempel internal maupun eksternal.
“Berdasarkan informasi dari rekan-rekan, banyak sekali teman-teman di Perangkat Daerah dan khususnya guru, terkait questioner yang disampaikan oleh KPK lewat aplikasih WhatsApp, yang tidak merespon WhatshApp yang dikirimkan oleh KPK. Banyak dari teman-teman yang mengabaikan question tersebut dan ketika menyajikan data sempelnya kepada Inspektorat tidak memberikan informasi lanjutan, hampir semua permasalahannya ada disitu,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Inspektur Pembantu I Inspektorat Lampung Selatan, Ihwan Setiawan menjelaskan, SPI merupakan penilaian integras bentuk survei yang dilakukan kepada suatu institusi dengan mengkombinasikan pendekatan persepsi dan pengalaman.
“Ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan diwakili oleh pegawai atau pejabat publik dalam melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel dan antikorupsi,” ucap Ihwan Setiawan.(dw)
Facebook comments