Skip to main content

Legislator PKB Minta Program Restrukturisasi Perbankan Jangan Bebani Nasabah

Legislator PKB Minta Program Restrukturisasi Perbankan Jangan Bebani Nasabah
Legislator PKB Minta Program Restrukturisasi Perbankan Jangan Bebani Nasabah

Jakarta – Legislator asal Lampung Ela Siti Nuryamah dalam FGD komisi XI DPR RI bersama LPS selaku mitra kerja Komisi XI di gedung komisi XI DPR RI, Selasa (25/2).

Ela Siti Nuryamah menilai penerapan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada akhirnya akan membenani rakyat, khususnya nasabah perbankan. Meski premi ini diterapkan untuk perbankan, namun nasabah perbankan akhirnya yang akan menanggung premi ini secara tidak langsung.

“Dengan pembayaran premi lagi akan membebankan masyarakat yang menjadi nasabah, karena itu program ini harus benar-benar di kaji secara matang. Untuk diketahui, PRP atau program restrukturisasi perbankan didasarkan pada undang-undang no 9 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis system keuangan dan diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah, meskipun draf PRP sudah rampung di bahas tahun 2019, namun masih menunggu PP tersebut ditandatangani oleh Presiden,” kata Ela. 

Dijelaskannya, dalam draf PP tersebut ketentuan pungutan diberikan kepada perbankan kisaran 0,004% hingga 0,007% dari asset, jika asset perbankan dibawah Rp1 triliun maka dikenakan 0%. 

“Ketentuan premi itu akan diberlakukan mulai 3 tahun sejak regulasinya disahkan. Pungutan tersebut digunakan sebagai dana talangan dalam mencegah terjadinya krisis perbankan" ungkapnya. 

Meski premi dibebankan kepada perbankan dengan asset di atas Rp1 triliun, menurut dia masyarakat sebagai nasabah akan terkena dampaknya. 
Premi PRP ini sendiri dibayarkan di luar premi penjaminan LPS sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) bank yang di bayar tiap semester.

“Sudah barang tentu, dengan pembayaran premi lagi akan membebankan masyarakat yang menjadi nasabah,” punkasnya. (Hudi)
 

Facebook comments