Skip to main content

Ketua PD IWO Lampura Meminta Bupati Evaluasi Kinerja Jajaran dan Anggaran Diskominfo Lampura

PD IWO
Ketua PD IWO Lampura, Mirza didampingi jajarannya, Minggu (30/5) mengakui ada kejanggalan dan aneh karena MoU kerja sama publikasi antara pihak media belum ditanda tangani serta belum diserahkan kembali kepada Diskominfo tapi telah dilakukan transfer pembayaran

LAMPUNG UTARA- Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) disinyalir telah melakukan pembayaran MoU kerja sama publikasi kepada salah satu media cetak yang tercantum dalam daftar kerja sama publikasi kegiatan di Diskominfo Kabupaten setempat.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari salah satu staf Bidang Dokumentasi Publikasi Dinas terkait. “Bang udah kita transfer ya,” ucap staf tersebut.

Akan tetapi berdasarkan bukti yang ada kontrak kerjasama MoU media itu belum sama sekali ditanda tangani dan diserahkan kepada pihak Diskominfo.

Menanggapi hal itu, Dua Ketua Organisasi Pers yakni Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Lampura angkat bicara.

Ketua PD IWO Lampura, Mirza didampingi jajarannya, Minggu (30/5) mengakui ada kejanggalan dan aneh karena MoU kerja sama publikasi antara pihak media belum ditanda tangani serta belum diserahkan kembali kepada Diskominfo tapi telah dilakukan transfer pembayaran.

Lebih jauh, Mirza meminta kepada Bupati Lampura untuk mengevaluasi satuan kerja Diskominfo dan anggaran yang dikelola Diskominfo Lampura.


“Saya memastikan PD IWO Lampura akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas, agar kedepan tidak ada lagi carut marut dalam pengelolaan anggaran Publikasi di Diskominfo Lampura, sehingga kedepanya tidak tebang pilih dan adanya pemerataan dalam kerjasama antar Pemerintah Daerah dan Media,” tegas Mirza.

Terpisah Ketua DPC AWI Lampura, Elva Iswandi mengatakan hal senada, dirinya merasa aneh dan janggal sekali bilamana MoU belum ditanda tangani kemudian juga belum diserahkan, akan tetapi telah dilakukan transfer pembayaran kepada media yang bersangkutan.

“Janganlah coba – coba melanggar aturan, karena MoU tersebut merupakan tolak ukur dari kesepakatan kerjasama antar kedua belah pihak, bila belum ditanda tangani dan diserahkan kembali kepada pihak Diskominfo apa yang menjadi dasar pembayaran,” ujar Elva (Ajay).
 

Facebook comments